sebuah blog pendidikan yang beisi tentang organisasi maupun pelajaran sekolah

Wednesday, December 14, 2016

Pengertian AD ART Pramuka dan AD/ART hasil MUNAS Terbaru

PENGERTIAN, FUNGSI dan  AD/ART GERAKAN PRAMUKA TEBARU

AD ART Pramuka hasil MUNAS terbaru








PENGERTIAN

  1.  AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
  2. Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya
  3. Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
  4. Landasan manajemen & pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka
FUNGSI
  • AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan misinya.
KEPPRES No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
  1. anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Ind. Yg berkepribadian dan berwatak luhur dst.
  2. untuk mencapai maksud dan tujuan tsb harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan kel. dan sek.
  3. sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 ttg GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.
SEJARAH SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA
  1. Keppres No 12 Tahun 1971
  2. Keppres No 46 Tahun 1984
  3. Keppres No 57 Tahun 1988
  4. Keppres No 34 Tahun 1999
  5. Keppres No 104 Tahun 2004
POKOK-POKOK PENTING AD/ART GERAKAN PRAMUKA
  • Pembukaan memuat dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GP.
  • Eksistensi: Nama, Status dan tempat
  • Asas, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
  • Sistem among, PDK, KH, MK, M dan Kiasan dasar
  • Organisasi: anggota, jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan, Pemerikasaan keuangan
  • Musyawarah dan Referendum
  • Pendapatan, kekayaan
  • Atribut GP: bendera, panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
  • ART, Pembubaran dan perubahan AD.
TUJUAN GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :
  1. .… Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
  2. .… Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…”
ALASAN PENYEMPURNAAN AD GP
  • AD merupakan landasan kerja GP
  • GP dihadapkan pada lingkungan yg berubah serta tantangan baru
  • Perkembangan kepanduan di seluruh dunia
  • Perlu penyesuaian dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002 serta UU Sisdiknas.
PERMASALAHAN
  • Penggolongan usia peserta didik
  • Keberadaan kelompok usia Pandega-kaderisasi
  • Otonomi daerah
  • Pembinaan Gudep Berpangkalan di Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya pembina yg berkualitas
  • Sistem among
  • Pengembangan Saka Pramuka
HARAPAN
  • Dengan organisasi yang lincah didukung SDM berkualitas yang menjalankan tugas sesuai prinsip dan metode kepramukaan, GP hadir dan siap untuk mendidik kader-kader pembangunan yang trampil serta memiliki watak dan kepribadian mulia.
PENYEMPURNAAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS 2003
  • Alinea 3 Pembukaan, menyesuaikan dgn paradigma baru yg menyertakan kaum muda.
  • Alinea 5 Pembukaan, SISTEM AMONG tidak hanya ditempatkan sbg bagian dari metode kepramukaan krn ia merupakan sisdiknas.
KETENTUAN YANG DISEMPURNAKAN
  • PASAL 4 AD, penegasan formulasi tujuan dengan menambahkan …guna mengembangkan dstnya…
  • PASAL 5 AD, ditambahkan rumusannya shg menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik.
  • PASAL 8 AD, selain mengatur upaya ditambahkan jg usaha yg dilakukan GP
  • Pasal 9, Sistem Among
  • Pasal 16, Pandega masuk dalam kualifikasi anggota dewasa muda
  • Pasal 18, (a) anggota muda dan angota dewasa……
  • Pasal 20, (5) Pergantian pengurus…..terdiri dari unsurpengurus lama dan pengurus baru
  • Pasal 21, SAKA tambah 1 ayat.
  • Pasal 22, Dewan Kerja
  • Pasal 24, Bimbingan ayat (4)…..Mabiran yg diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
  • Pasal 25, BPK ayat (3) ada 2 butir
  • Pasal 26, Musyawarah ayat (1) butir c ttg acara pokok Munas
LIMA UNSUR TERPADU DALAM KEPRAMUKAAN
  1. Prinsip Dasar Kepramukaan
  2. Metode Kepramukaan
  3. Kode Kehormatan Pramuka
  4. Motto Gerakan Pramuka
  5. Kiasan Dasar Kepramukaan
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN
  1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan Kepramukaan dari pendidikan lain
  2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
  3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi masyarakat.
(AD Gerakan Pramuka 2004 Pasal 10).

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
  1. Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
  3. Peduli terhadap diri pribadinya;
  4. Taat Kode Kehormatan Pramuka.
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN BERFUNGSI :
  1. Norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka
  2. Landasarn Kode Etik Gerakan Pramuka
  3. Landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka
  4. Pedoman dan Arah Pembinaan Kaum Muda
  5. Landasan Gerak dan Kegiatan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)

METODE KEPRAMUKAAN
  1. Merupakan cara belajar interaktif progresif melalui :
  2. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
  3. Belajar sambil melakukan
  4. Sistem berkelompok
  5. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rokhani dan jasmani peserta didik
  6. Kegiatan di alam terbuka
  7. Sistem Tanda Kecakapan
  8. Sistem satuan terpisah untuk Putera dan Puteri
  9. Kiasaan dasar
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)

MOTTO GERAKAN PRAMUKA
  1. Merupakan bagian terpadu proses Pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka
  2. Motto Gerakan Pramuka : “SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN”
  3. Merupakan Motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
thanks to : http://talipramuka.blogspot.co.id/

Share:

Monday, October 24, 2016

Arti dan Makna lambang PASKIBRA

Lambang



Dalam organisasi Paskibraka, ada dua lambang, yaitu lambang Paskibraka/Paskibra yaitu bergambarkan dua pemuda/pemudi paskibraka menengok kekanan dengan seragam PDU adalah lambang aktif anggota paskibra/paskibraka yang sedang bertugas, dan ada lambang kedua yaitu lambang Purna Paskibraka Indonesia yang berlambangkan daun dan bunga teratai. Penjelasan lambangnya sebagai berikut:



LAMBANG PASKIBRAKA/PASKIBRA
Untuk mempersatukan korps, untuk Paskibraka Nasional, Propinsi, dan Kabupaten / Kotamadya ditandai oleh lambang korps yang sama, dengan tambahan tanda lokasi terbentuknya pasukan.
Lambang Korps Paskibraka sejak tahun 1973, dengan perisai berwarna hitam dengan garis pinggir dan huruf berwarna kuning : PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA dan TAHUN 19 … (diujung bawah perisai) berisi gambar (dalam bulatan putih) sepasang anggota Paskibraka dilatar belakangi oleh Bendera Merah Putih yang berkibar ditiup angin dan 3 (tiga) garis horizon atau awan.
Makna dari bentuk dan gambar tersebut adalah;
• Bentuk perisai bermakna “Siap bela negara” termasuk bangsa dan tanah air Indonesia, warna hitam bermakna teguh dan percaya diri.
• Sepasang anggota Paskibraka bermakna bahwa Paskibraka terdiri dari anggota putra dan anggota putri yang dengan keteguhan hati bertekad untuk mengabdi dan berkarya bagi pembangunan Indonesia.
• Bendera Merah Putih yang sedang berkibar adalah bendera kebangsaan dan utama Indonesia yang harus dijunjung tinggi seluruh bangsa Indonesia termasuk generasi mudanya, termasuk Paskibraka.
• Garis Horizon atau 3 (tiga) garis menunjukan ada Paskibraka di 3 (tiga) tingkat, yaitu Nasional, provinsi, dan Kabupaten / Kotamadya.
• Warna kuning berarti kebanggaan, keteladanan dalam hal perilaku dan sikap setiap anggota Paskibraka.

Makna dari lambang tersebut adalah :
  • Lambang berupa bunga teratai yang tumbuh dari lumpur (tanah) dan berkembang di atas air, hal ini bermakna bahwa anggota Paskibraka adalah pemuda dan pemudi yang tumbuh dari bawah (orang biasa) dari tanah air yang sedang berkembang dan membangun.
  • Bunga teratai berdaun bunga 3 (tiga) helai tumbuh ke atas (mahkota bunga), bermakna belajar, bekerja, dan berbakti.
  • Bunga teratai berkelopak 3 (tiga) helai mendatar bermakna aktif, disiplin, dan gembira.
  • Mata rantai berkaitan melambangkan persaudaraan yang akrab antar sesama generasi muda Indonesia yang ada di berbagai pelosok penjuru (16 penjuru arah mata angin) tanah air.
    Rantai persaudaraan ini tanpa memandang asal suku, agama, status sosial, dan golongan, akan membentuk jalinan mata rantai persaudaraan yang kokoh dan kuat. Sehingga mampu menangkal bentuk pengaruh dari luar dan memperkuat ketahanan nasional, melalui jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan yang telah tertanam dalam dada setiap anggota Paskibraka.

Artinya adalah bahwa setiap anggota paskibraka memiliki jiwa yang sangat mulia. dan mengapa Lambang Anggota Paskibraka dilambangkan dengan Bunga Teratai. Karena Bunga Teratai tumbuh di lumpur dan berkembang diatas air yang bermakna bahwa anggota Paskibraka adalah pemuda dan pemudi yang tumbuh dari (Orang Biasa) tanah air yang sedang bermekar/berkembang dan membangun


Share:

Petunjuk pelaksanaan tata upacara penegak

PETUNJUK PELAKSANAAN TATA UPACARA PENEGAK
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 178 TAHUN 1979
PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DI DALAM GERAKAN PRAMUKA

Upacara Pembukaan Latihan di Ambalan Penegak diatur sebagai berikut:

      Kerapian setiap anggota ambalan
      Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara
      Pradana mengumpulkan anggota Ambalan dalam bentuk barisan bersaf
      Laporan Pemimpin Sangga kepada Pradana
      Pada waktu Pemimpin Sangga meninggalkan tempat, Wakil Pimpinan Sangga pindah ke tempat Pimpinan Sangga
      Para Pimpinan Sangga sesudah laporan mengambil tempat disebelah kanan barisan
      Pradana menjemput Pembina dan mengantarnya ke sebelah kanan para Pimpinan Sangga
      Pradana mengambil tempat didepan barisan, sesuai dengan adat ambalan yang berlaku
      Petugas bendera mengibarkan Sang Merah Putih, Pradana pemimpin penghormatan
      Pembacaan Dasa darma atau sandi Ambalan oleh petugas
      Pembina Penegak membaca Pancasila diikuti oleh anggota Ambalan
      Pengumuman dari Pradana/Pembina
      Pradana memimpin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
      Barisan dibubarkan oleh Pradana dilanjutkan dengan acara latihan
Upacara Penutupan Latihan di Ambalan Penegak diatur sebagai berikut :

A.   Kerapian Setiap anggota Ambalan
B.    Pradana mengumpulkan anggota Ambalan dalam bentuk barisan bersaf
C.   1) Pemimpi Sangga mengambil tempat di sebelah kanan barisan
2) Wakil Pemimpin Sangga pindah ketempat Pimpinan Sangga
D.   Pradana menjemput pembina Penegak dan mengantarkannya kesebelah kanan barisan
E.    Pradana mengambil tempat didepan barisan sesuai dengan adat ambalan yang berlaku
F.    Petugas bendera menunkan bendera untuj disimpan
G.   Penbacaan renungan atau sandi ambalan oleh petugas
H.   Pengumuman tentang sangga kerja untuk latihan yang akan datang, dan lain-lain
I.     Pradana memimpin doa sesuia dengan agama dan kepercayaan masing-masing
J.    Laporan Pradana kepada Pembina Penegak
K.    Pradana membubarkan barisan

Upacara Penerimaan Tamu Ambalan Penegak dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan dengan jalan sebagai berikut :

a.    Tamu ambalan mengambil tempat di kiri Pradana atua pembina
b. Pradana dan Pembina memperkenalkan tamu kepada anggota ambalan
c. Pradana atau Pembina memberi kesempatan kepada tamu untuk mengikuti kegiatan ambalan
b.    Barisan dibubarkan, lanjutkan dengan acara latihan
Upacara Peneriman Calon Penegak di Ambalan dilaksanakan sesudah Upacara Pembukaan Latihan dengan jalan sebagai berikut:

a. Pradana mengumpulkan anggota Ambalan
b. Tamu Ambalan berada ditempat yang telah disediakaN
c. Penagak Bantara/Laksana yang sudah ditentukan menyiapkan pertanyaan
d. Tamu Ambalan dijemput oleh petugas untuk menghadap kepada Ambalan
e. Pengantar kata Pradana / Pembina
f. Tanya jawab tentang keadaan pribadi tamu yang akan diterima sebagai calaon penegak
g. Petugas mengajak tamu meninggalkan tempat
h. Ambalan bermusyawarah untuk menentukan penerimaan calon
i. Tamu dipanggil untuk mendengarkan keputusan penerimaannya diAmbalan
j. Ucapan selamat dari anggota Ambalandilanjutkan dengan acara latihan

Upacara Pelantikan Calon Penegak menjadi Penegak Bantara, tidak boleh dihadiri Calon Penegak lainnya pelaksanaannya diatur sebagai berikut:

a. Sangga kerja menyiapkan perlengkapan Upacara
b. Calon Penegak yang akan dilantik duantar oleh pendamping kanan dan pendamping kiri kehadapan Pembina 
c. Pembina minta penjelasan kepada pendamping kanan dan pendamping kiri mengenai watak dan kecakapan Calon
d. Pendamping kanan dan pendamping kiri kembali kesangganya
e. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas kesebelah kanan depan Pembina, anggota Ambalan menghormat dipimpin oleh Pradana atau petugas
f. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum antara Pembina dengan Calon
g. Pembina memimpin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
h. Penyematan tanda-tanda disertai pesan seperlunya
i. Ucapan janji Trysatya yang dituntun oleh Pembina Penegak, dengan jalan memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanan yang ditempelkan didada kiri tepat dengan jantungnyakemudian disusul dengan penyematan tanda Penegak Bantara oleh calon Penegak sendiri
j. Penghormatan ambalan kepada Penegak yang baru dilantik
k. Ucapan selamat dari anggota Ambalan
l. Pendamping kanan dan pendamping kiri menjemput Penegak Bantara yang selesai dilantik untuk kembali kesangganya

Upacara Kenaikan Tingkat Penegak Bantara Menjadi Penegak Laksana dilakukan sebagai berikut:

a. Pradana atau Pembina Penegakmengumpulkan anggota Ambalan
b. Penegak Bantara yang akan naik tingkat diantar oleh pendampingnya kehadapan Pembina
c. Pembina mint peryataan pendamping mengenai perkembangan watak dan kecakapan yang bersangkutan
d. Para pendamping kembali ketempat
e. Tanya jawab tentang SKU antara Pembina dengan Penegak Bantara yang akan naik tingkat
f. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas kesebelah kanan depan Pembina
g. Pembina memberikan bendera Sang MerahPutih kepada penegak yang bersangkutan
h. Pembina melepas tanda Penegak Bantara disertai pesan seperlunya
i. Tanda Penegak Laksana dipasang sendiri oleh penagak yang bersangkutan
j. Penegak Bantara yang akan naik tingkat mengulang janji Trisatya, dituntun oleh Pembina dengan memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanan yang ditempelkan didadad kiri tepat dengan jantungnya
k. Pembina memimpin doa dengan agama dan kepercayaan masing-masing
l. Ucapan selamat dari anggota Ambalan 
m. Pembina menyerahkan ambalan kepada Pradana untuk meneruskan acara

Upacara Pemberian Tanda kecakapan Khusus kepada Penegak yang telah memenuhi syarat dilakukan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan/ Penutupan Latihan dengan jalan sebagai berikut: 

  • Penegak yang akan menerima TKK dipanggil kedepan Pembina
  • Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus yang telah dipenuhi
  • Penyematan TKK dan penyerahan surat keterangan oleh Pembina
  • Pembina menyerahkan Ambalan kepada Pradana, untuk meneruskan acara


Upacara Pindah Golongan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega dilakukan sebagai berikut:

a. Pradana/Pembina Penegak mengumpulkan anggota Ambalan dalam bentuk barisan bersaf
b. Penegak yang akan pindah golongan dipanggil kedepanPembina Penegak
c. Penjelasan Pembina bhw kepindahannya bukan karna kecakapannya melainkan karna usianya
d. Penegak yang akan pindah minta diri kepada Ambalan
e. Pembina menyerhkan Penegak yang bersangkutan kepada Pembina Racana Pandega
f. Pembina Recana Pandega menerimanya ssuia dengan adat Recana yang berlaku

Upacara Pelepasan Penegak yang akan terjun ke masyarakat dilakukan dalam bentuk informal,diluar pertemuan rutin

a. Dilaksanakan oleh sangga kerja / panitia
b. Cara upacara tersebut meliputi:
1) Penjelasan Pembina
2) Penegak yang bersangkutan minta diri
3) Sambutan Wakil anggota Ambalan 
4) Kata pelepasan Pembina Penegak dan menyerahkan surat keterangan 
5) Pemberian kenangan kepada Penegak yang akan meninggalkan Ambalan 
6) Berdoa dipimpin oleh Pembina Penegak
7) Ramah tamah diakhiri dengan membentuk rantai persaudaraan


terima kasih :http://rapidahscout.blogspot.co.id/2012/02/petunjuk-pelaksanaan-tata-upacara.html
Share:

Syarat pramuka garuda untuk Penegak

Syarat Pramuka Garuda untuk Penegak


Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
                                                                                                                             
1.       Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
2.      Memahami Undang-undang Dasar 1945.
3.      Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
4.      Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
5.       Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
6.      TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
7.       TKK Pengatur Rumah
8.      TKK Juru Masak.
9.      TKK Berkemah.
10.   TKK Penabung.
11.    TKK Penjahit.
12.   TKK Juru Kebun
13.   TKK Pengaman Kampung
14.   TKK Pengamat
15.    TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
16.   Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
17.    Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
18.   Tergabung dalam Satuan Karya Pramuka, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
19.   Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
20.  Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
21.   Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.

22.  Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.


from :http://mastugino.blogspot.co.id/2015/07/syarat-pramuka-garuda.html
Share:

Postingan Terbaru

Total Pageviews

Search This Blog

Labels

Featured Post

PROPOSAL USAHA KUE BROWNIES PDF (DOC)

KATA PENGANTAR   Puji syukur kami panjatkan pada Tuhan Mang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmatn dan karunianya sehinga penulis da...

Powered by Blogger.

Pages

PROFIL