Pengertian Ambalan Pramuka Penegak
Ambalan Penegak atau sering hanya disebut ambalan adalah
satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak
32 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga yang
masing-masing sangga terdiri atas 6 - 8 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak
merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut
Pramuka Penegak.
Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam
satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan.
Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan
Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Namun jika tidak
memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja
semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan
penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam
pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.
Ketentuan
umum Penegak
Ambalan
·
Ambalan terdiri dari paling banyak 32 orang Pramuka
Penegak.
·
Ambalan Penegak putra terpisah dengan Ambalan Penegak
putri.
·
Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan
“Sangga” yang masing-masing terdiri dari 6 sampai 8 orang Pramuka Penegak.
·
Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak
sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu
Pembina Pramuka Penegak atau Bantuan Alumni Ambalan.
Kepemimpinan
·
Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua
orang Pembantu Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia 25 tahun sedang
Pembantu Pembina sedikitnya berusia 23 tahun.
·
Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat
oleh pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh
Wanita.
·
Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa)
yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari
dan oleh anggota sangga yang bersangkutan.
·
Oleh dan dari para Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk
melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama
dipanggil Pradana.
Anggota
Ambalan Penegak
Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:
·
Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang
karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau
pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi
anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga)
bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri
dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut. Bagi anggota Ambalan
lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
·
Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela
menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh
semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi
Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon
Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung
pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiban calon Penegak, antara lain :
1.
Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2.
Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan
musyawarah.
3.
Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4.
Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5.
Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik
Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak
Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
·
Penegak
Yang terdiri atas:
1.
Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang
telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara
2.
Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah
menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana
Dewan
Ambalan
Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk
Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan Ambalan. Dewan Ambalan dipimpin
oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
·
Seorang ketua yang disebut Pradana.
·
Seorang wakil ketua.
·
Seorang sekretaris yang disebut kerani.
·
Seorang Bendahara.
·
Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak
antara lain:
·
Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program
berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
·
Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
·
Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun
sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
1.
Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
2.
Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
3.
Membicarakan adat istiadat ambalan.
4.
Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
5.
Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam
melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
Dewan
Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan
anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan
dengan anggota yang terdiri atas:
·
Anggota Dewan Ambalan Penegak
·
Pembina dan Pembantu Pembina Penegak (sebagai penasehat)
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewnang dan kewajiban
untuk menentukan:
1.
Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan
lain-lain kepada Pramuka Penegak yang berjasa atau berprestasi.
2.
Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta
Pradana.
3.
Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
4.
Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
5.
Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan
diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.